melaksanakan wewenang lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Kewajiban KPPS. KPPS mempunyai kewajiban: menempelkan daftar Pemilih tetap di TPS; menindaklanjuti dengan segera temuan dan laporan yang disampaikan oleh saksi, Pengawas TPS, Panwaslu Kelurahan/Desa, peserta Pemilu, dan masyarakat pada hari pemungutan suara; HAK DAN KEWAJIBAN KEPALA DESA/PERANGKAT DESA. Deskripsi Hak, Wewenang dan Kewajiban Kepala Desa. Di dalam Pusat Data Desa Indonesia (PDDI) ini, pemerintah desa adalah kepala desa atau yang disebut dengan nama lain dibantu perangkat desa sebagai unsur penyelenggara pemerintahan desa. Dalam melaksanakan tugas dan fungsi Kepala Desa mempunyai hak: . mengusulkan struktur organisasi dan tata kerja Pemerintah Desa; . mengajukan rancangan dan menetapkan Peraturan Desa; . menerima penghasilan tetap setiap bulan, tunjangan, dan penerimaan lainnya yang sah serta mendapat jaminan kesehatan; . mendapatkan cuti; . Berikut ini Wewenang, Hak, Tugas, dan Kewajiban Kepala Desa sesuai ketentuan Undang Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa. Pasal 26 : Kepala Desa bertugas menyelenggarakan Pemerintahan Desa, melaksanakan Pembangunan Desa, pembinaan kemasyarakatan Desa, dan pemberdayaan masyarakat Desa Eng. Indo. Akun . Masuk . Localization. Policy Brief: "Pemberdayaan BPD untuk Penguatan Demokrasi Desa" . BPD sebagai Institusi Demokrasi Desa yang Penting . BPD Kurang Optimal Menjalankan Fungsinya . 82esNMO.

apakah hak dan kewajiban kepala desa