Jika istri yg mengajukan gugatan cerai dinamakan " cerai gugat" dan, jika suami yg mengajukan gugatan cerai dinamakan " permohonan cerai talaq ". Permasalahannya sekarang, masih banyak orang belum mengerti perbedaan mana yg lebih singkat, proses cerai yg diajukan oleh istri dengan proses cerai yg diajukan suami.
MEDIASI(Prosedur dan Tahapannya) Prosedur Mediasi Semua perkara perdata yang diselesaikan di pengadilan, terlebih dahulu,wajib diupayakan penyelesaian melalui mediasi.Dan, dalam pertimbangan putusan wajib menyebutkan adanya upaya mediasi, sehingga jika suatu perkara yang dalam persidangan dihadiri oleh kedua belah pihak tidak dilakukan
Kenapatidak seperti perkara pada umumnya. Bukankah, kini era sudah serba berubah, sudah tidak zaman kuno lagi, kemajuan teknologi sudah luar biasa, namun system hukum belum berubah. Kadangkala kasus perceraian yang ghaibnya dalam proses persidangan, yakni setelah tergugat dipanggil oleh Juru Sita Pengganti, ternyata pihaknya sudah pergi lama
Jamaluddin T, Efektivitas Pemanggilan Ghaib Terhadap… 3 siarannya belum menjangkau seluruh wilayah Kabupaten Bone terlebih lagi seluruh wilayah Indonesia. Di beberapa Pengadilan Agama di seluruh Indonesia menunjukkan bahwa nyaris perkara sengketa cerai ghaib tidak ada yang sampai panggilannya pada tergugat (pengalaman penulis).
Search Cara Mengetahui Orang Berkhodam. cara mengetahui type laptop, mengetahui type notebook Cara Mengetahui Orang Berkhodam “Orangtua manapun ingin buah hati mereka sukses dengan berbagai cara, dan anak akan melakukan apapun untuk menyenangkan orang dewasa Para ulama bersepakat bahwa waktu maghrib adalah ketika matahari terbenam, berlainan
FpRbWv. Berapa Lama Sidang Cerai Ghoib – Sebuah istilah yang kebanyakan orang tidak tahu tentang perceraian adalah perceraian supernatural. Meskipun perbedaannya bisa di lingkungan. Oleh karena itu, artikel ini akan membahas tentang perbedaan yang tidak terlihat tersebut. Cerai gugat atau cerai gugat cerai gugat adalah gugatan yang diajukan di pengadilan agama oleh seorang wanita yang menggugat cerai suaminya, dimana sampai dengan gugat cerai diajukan, alamat atau keberadaan suaminya tidak diketahui atau tidak diketahui. Sedangkan jika suami mengajukan cerai atau menelantarkan cerai, sampai perkara dimulai, alamat atau tempat tinggal istri tidak diketahui, sehingga disebut cerai semu. Cara Mudah Untuk Mengambil Akta Cerai Di Pengadilan Oleh karena itu, dalam prosesnya sendiri, terdakwa disebut laki-laki atau perempuan yang tidak hadir di lokasinya hingga perkaranya diajukan ke Pengadilan Agama. Perlu juga dicatat bahwa kasus perceraian ini tidak dilihat sebagai kasus perceraian bagi pasangan muslim. “. Pasal ini berarti bahwa seorang istri dapat menggugat suaminya di pengadilan agama yang berwenang menggugat. Hal ini juga berlaku bagi mereka yang ingin mengajukan cerai tak kasat mata dimana tempat tinggal atau alamat suami termohon tidak diketahui. Cara, Prosedur, Serta Syarat Mengajukan Gugatan Cerai Di Pengadilan Agama Undang-undang ini mengandung arti bahwa seorang perempuan dapat mengajukan gugatan cerai di Pengadilan Agama tempat tinggal penggugat perempuan itu. Jadi tidak masalah jika alamat atau lokasi terdakwa tidak diketahui. “Apabila tempat tinggal tergugat tidak diketahui atau tidak tampak tempat tinggalnya, maka gugatan cerai dapat diajukan ke Pengadilan di daerah tempat tinggalnya.” Sehingga ketika tergugat tidak dikenal, Anda sebagai penggugat dapat mengajukan cerai di Pengadilan Agama di daerah Anda. Pasal ini menjelaskan bahwa jika tergugat atau orang itu tidak jelas tempat tinggalnya atau tidak bertempat tinggal, maka pemanggilan dilakukan dengan cara menempelkan surat pengaduan pada papan pengumuman di Pengadilan Agama dan diumumkan melalui media lain atau surat kabar. Wajib Tahu! Ada Panggilan Ghaib Di Pengadilan Agama Sumedang, Simak Penjelasannya “Apabila tempat tinggal terdakwa atau orang itu tidak jelas atau tidak ada tempat tinggalnya, maka pemanggilan dilakukan dengan cara mengajukan pengaduan pada papan yang diberitahukan kepada Pengadilan Agama dan dimuat dalam satu atau beberapa surat kabar atau dalam surat kabar. media massa lain oleh pengadilan agama Jika dilakukan pemanggilan dan Jika tergugat atau kuasanya tidak hadir, maka pengaduan diterima kecuali perkara itu tanpa hak dan tanpa alasan. Dalam pasal ini dijelaskan bahwa jika surat panggilan dikeluarkan dan tergugat tidak hadir atau tidak mengutus wakil untuk hadir, maka gugatan cerai santet diterima tanpa kehadiran tergugat, kecuali gugatan cerai diajukan tanpa dasar apapun dan tanpa otoritas. Banyak orang mungkin bertanya mengapa ada begitu banyak perbedaan yang tidak terlihat. Seperti yang telah dijelaskan sebelumnya, perceraian yang tidak terlihat terjadi ketika alamat atau tempat tinggal tidak diketahui. Untuk terdakwa disebut pria atau wanita yang tidak terlihat. Dalam hal ini yang dapat dijadikan alasan untuk meminta cerai tidak kasat mata adalah apabila salah satu pihak meninggalkan rumah tanpa izin selama 2 tahun berturut-turut sehingga tergugat tidak dapat memenuhi kewajibannya sebagai istri atau suami, dan tempat tinggal tergugat. terdakwa juga tidak diketahui. Penerbitan Akta Cerai Dan Beberapa Hal Lainnya Untuk teks lengkapnya, sebaiknya periksa situs web pengadilan agama atau pengadilan setempat tempat Anda akan mengajukan kasus perceraian santet. Untuk biaya yang dibutuhkan, biasanya Anda akan merujuk ke Pengadilan Agama di setiap daerah tempat Anda mengajukan gugatan cerai. Sebab, setiap pengadilan agama akan menawarkan tarif yang berbeda-beda. Jadi lebih baik untuk memeriksanya dengan hati-hati di situs web pengadilan. Namun, ada penjelasan finansial yang detail jika Anda ingin mengajukan gugatan cerai tidak resmi di Pengadilan Agama Jakarta. Gugatan cerai dan santet itu sendiri sama dengan gugatan cerai biasa. Perbedaannya terletak pada alamat atau tempat tergugat. Nah untuk mengajukan cerai, yang perlu dilakukan hanyalah mengisi dokumen atau persyaratan yang diperlukan. Selanjutnya, pergilah ke pengadilan agama setempat dan bayarlah sebagian biaya yang diperlukan. Untuk informasi lebih lanjut, Anda dapat melihat artikel Cara Mendapatkan Akta Cerai dengan Mudah. Perceraian Ghoib Buat Bang Toyib Di Indonesia Adanya kasus perceraian bukan hanya karena konflik. Pasalnya, akan banyak hal yang membuat pria tersebut anonim dan tidak ada informasi sama sekali. Misalnya, dalam kasus seperti ini Dalam kasus di atas, dapat dipahami bahwa tidak ada konflik atau perselisihan di kedua belah pihak. Namun, hal ini merugikan pihak perempuan karena sudah lama tidak mendapatkan haknya. Karena itu, Anda berhak mengajukan gugatan cerai. Padahal, tidak ada definisi konkrit kapan proses pemisahan tak kasat mata itu bisa dilakukan dan diselesaikan. Ini karena tergantung banyak hal yang bisa Anda lihat di artikel Waktu putus membutuhkan waktu dan alasan. Akta cerai sendiri merupakan bukti bahwa Anda resmi bercerai dan dikeluarkan oleh pengadilan tempat Anda mengajukan gugatan cerai. Perlu diketahui bahwa mempersiapkan atau memperoleh akta cerai dalam bentuk surat cerai resmi sebenarnya sama dengan pengajuan cerai pada umumnya. Contoh Surat Gugatan Cerai Agama Kristen & Protestan Pengadilan kemudian akan mengirimkan salinan keputusan perceraian dengan pemberitahuan hukum. Kemudian akta cerai akan diberikan kepada pencatat perceraian untuk didaftarkan. Selain itu, dari keputusan ini akan dikeluarkan surat keputusan cerai untuk Anda sebagai penggugat. Untuk informasi lebih lanjut tentang surat keputusan cerai, Anda dapat melihat artikel Mengajukan Surat Keputusan Cerai dan lainnya. Dalam jangka panjang, dikabulkan atau tidaknya putusan cerai setelah tidak ditemukannya putusan cerai, akan banyak bergantung pada kelengkapan surat-surat di Pengadilan Agama dan surat-surat. Bagi sebagian orang, perceraian adalah jawaban dari broken home. Namun terkadang selama perceraian mungkin timbul masalah atau kebingungan lain. Oleh karena itu, Justika memiliki jawaban atas pertanyaan atau kebingungan Anda tentang perceraian menggunakan halaman ini. Semua informasi hukum yang terkandung dalam artikel ini dimaksudkan untuk tujuan pendidikan saja dan bersifat umum. Untuk mendapatkan nasihat hukum khusus tentang masalah Anda, hubungi penasihat hukum berpengalaman secara langsung dengan mengklik tombol konsultasi di bawah ini. Perceraian ajaib diperkenalkan pada tahun 1975 oleh pemerintah Indonesia untuk memudahkan pasangan suami istri menyelesaikan masalah rumah tangganya. Pengecualian ini dapat diterapkan untuk pasangan Muslim dan non-Muslim. Frequently Asked Questions faq Bang Toyib adalah nama yang diawali oleh Sandy Umusaza sebagai sebuah lagu dan dinyanyikan oleh Ade Irma pada tahun 2000. Lagu ini bercerita tentang seorang wanita yang memiliki suami bernama bang toyib yang jarang pulang. Bagi banyak orang Indonesia, kata cerai gaib masih terasa sangat asing. Baik pemahaman maupun proses pemisahan tidak diketahui. Tapi ingat, kata santet dalam pembedaan ini sama sekali tidak termasuk okultisme, supranatural atau apa pun di luar logika. Kesepakatan yang lazim dalam talak ghoib adalah talak dimana tergugat istri atau suami tidak mengetahui keberadaan tergugat. Jadi jika pasangan Anda tidak jelas keberadaannya, cara pemisahan ini bisa dijadikan batu loncatan. Format Contoh Surat Permohonan Cerai Talak suami Yang Mengajukan Permohonan Cerai Di Indonesia, banyak pasangan yang hubungannya berakhir tanpa kejelasan. Seringkali, pria meninggalkan pasangan dan keluarganya tanpa memberikan informasi tentang keberadaan mereka. Di sisi lain, sangat jarang seorang wanita meninggalkan suaminya sendirian, apalagi jika pasangan tersebut sudah memiliki anak. Perceraian di Ghoib adalah prosedur yang diizinkan oleh peraturan perundang-undangan yang memfasilitasi Tergugat untuk mengajukan cerai di pengadilan terlepas dari lokasi tergugat. Perbedaan ini didasarkan pada hukum dan peraturan yang berlaku di Indonesia. Kompilasi Hukum Islam yang mengatur tata cara cerai bagi pesulap dan peraturan pemerintah no. 9 Tahun 1975 mengatur tentang tata cara perceraian santet bagi non muslim. Dasar hukum perceraian dan santet bagi pasangan muslim di Indonesia diatur dalam Pasal 138 Undang-Undang Hukum Islam dan dilakukan di pengadilan agama yang berwenang. Cerai Gugat/cerai Talak Ada beberapa langkah yang harus Anda tempuh sebagai penggugat yang mengajukan gugatan cerai. Langkah-langkah ini meliputi Kedua, pemanggilan tergugat yang dilakukan oleh Pengadilan menempatkan pengaduannya pada papan pengumuman pengadilan agama, baik di lingkungan pengadilan agama maupun pada website resmi pengadilan agama. contoh memanggil roh; Kelima, jika dalam persidangan terdakwa masih hadir dan tidak didampingi pengacara, maka perkara akan diterima tanpa kehadiran terdakwa. Baca juga Untuk mengetahui macam-macam talak dalam ajaran Islam, silahkan baca macam-macam talak dalam Islam di Indonesia. Cara Mudah Untuk Mengambil Akta Cerai Di Pengadilan Agama Dasar hukum dan tata cara perceraian dan santet bagi pasangan non muslim di Indonesia diatur dalam Pasal 27 Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1975 yang dilakukan di pengadilan setempat yang berwenang. Prosedur ini dilakukan selama persidangan perkara oleh majelis hakim yang melakukan persidangan. Caranya adalah Pertama, jika tempat tinggal tergugat tidak jelas atau tidak diketahui atau tidak mempunyai tempat tinggal tetap, maka gugatan cerai diajukan ke Pengadilan tempat tinggal penggugat; Ketiga, Juri akan memerintahkan Panitera untuk menerbitkan di satu atau lebih surat kabar biaya yang harus dibayarkan kepada penggugat; Panjar Biaya Perkara Pa Kediri Tk Pertama Keempat, pemasangan iklan di surat kabar dilakukan 2 dua kali dengan jangka waktu paling lama satu bulan antara iklan pertama dan iklan kedua; Keenam, jika pada hari persidangan terdakwa atau pengacaranya tidak hadir, maka perkara diterima tanpa kehadiran terdakwa, kecuali perkara itu tidak berdasar; Baca juga Mungkinkah Pasangan Katolik Bercerai di Indonesia? silahkan baca artikel Perceraian Katolik di Indonesia Tidak semua kasus perceraian dapat dilakukan dengan cara pengendalian santet. Ada beberapa faktor yang harus dipenuhi agar Pengadilan dapat mempertimbangkan gugatan cerai absen, antara lain Pengajuan Tingkat Pertama Keempat, surat keterangan dari kantor kelurahan akan digunakan sebagai pengadilan untuk mengevaluasi perceraian Anda Sidang gugatan cerai, biaya cerai tanpa sidang, berapa biaya cerai tanpa sidang, persyaratan sidang cerai, tahapan sidang cerai, tata cara sidang cerai ghoib, biaya sidang cerai, persyaratan cerai ghoib, sidang cerai tanpa pengacara, mengurus cerai tanpa sidang, cerai tanpa sidang, cerai ghoib Post Views 140
Cerai! Siapa yang nak hubungan cinta menerusi perkahwinan yang dibina akhirnya musnah akibat penceraian kan? . Namun, siapa kita untuk mengubah takdir jika sudah begitu jalan cerita kisah cinta yang dibina. . Walaupun berat untuk diterima, harus tetap dihadapi dengan tabah, redha dan penuh ketakwaan kepada-Nya. . . Yakinlah bahawa ada hikmah disebalik segala apa yang berlaku ini. . Sama seperti untuk bernikah, penceraian juga ada proses dan prosedurnya yang perlu kita turuti. . Dalam sharing kali ini, kami akan kongsikan dengan anda dengan lebih mendalam berkenaan cerai. . . Apa Itu Cerai Atau Talak?1. Talak Bain Sughra2. Talak Bain Kubra3. Talak Raj’iHukum Isteri Minta Cerai1. Wajib2. Haram3. Sunat4. Makruh5. HarusProsedur Penceraian1. Pergi Ke Mahkamah Syariah Berhampiran2. Dapatkan Borang Permohonan Cerai3. Panggilan Ke Mahkamah4. Sebutan KesBerapa Lama Tempoh Penyelesaian Kes Penceraian?Apakah Nafkah Yang Boleh Dituntut Selepas Cerai?Apakah Bentuk Nafkah Yang Perlu Disediakan Oleh Bekas Suami? . . **Psst Baca sehingga habis ya, ada hadiah menanti anda di akhir artikel ini. . . . Apa Itu Cerai Atau Talak? . . Talak ialah satu hukum yang melepaskan ikatan perkahwinan pembatalan nikah dengan lafaz, “Aku ceraikan dikau dengan talak satu, talak dua atau talak tiga.” . Talak terbahagi kepada tiga seperti dibawah . 1. Talak Bain Sughra . . Talak jenis ini adalah talak dimana suami telah menceraikan isteri dengan talak satu dan khuluk. . Iaitu bertebus talak dengan bayaran tertentu dan ia tidak boleh dirujuk melainkan dengan melakukan akad nikah yang baharu. . . 2. Talak Bain Kubra . . Talak jenis ini adalah talak dimana suami telah menceraikan isteri dengan talak tiga. . Bekas isteri tidak boleh dirujuk atau dinikahi semula kecuali dengan memenuhi kesemua perkara dibawah Tamat iddah Berkahwin dengan lelaki lain Berlakunya persetubuhan dengan suami baru Bercerai dengan suami tersebut Tamat iddah dengan suami tersebut . . 3. Talak Raj’i . . Talak ini pula adalah talak dimana suami menceraikan isterinya dengan talak satu atau talak dua dan boleh dirujuk semula sekiranya isteri dalam iddah dan tanpa memerlukan akad nikah yang baru. . Namun, jika tiada rujuk dilakukan dalam tempoh iddah dan iddah tersebut tamat, maka mereka berdua perlu dinikahkan semula. . . Hukum Isteri Minta Cerai . Hukum untuk penceraian adalah berbeza bergantung kepada situasi dan juga siapa yang meminta cerai samada suami menceraikan atau isteri minta cerai. . . 1. Wajib . . Apabila perbalahan suami isteri tidak lagi dapat didamaikan walaupun sehingga ke peringkat menggunakan orang tengah maka wajiblah bercerai dengan isterinya. . Baca Juga Cara Pujuk Perempuan – Ayat Pujuk Untuk Si Dia yang Merajuk . . 2. Haram . . Apabila isteri diceraikan dalam waktu-waktu seperti isteri dalam haid, setelah suami bersetubuh dengan isterinya, isteri dalam keuzuran/sakit atau isteri yang belum disempurnakan giliran. . 3. Sunat . . Apabila suami tidak dapat menanggung nafkah isteri kerana tidak ada pekerjaan atau uzur, isteri boleh menuntut cerai fasakh memohon membatal nikah dengan tidak mengurangkan bilangan talak. . Suami juga boleh menuntut fasakh jika isteri tidak mahu menjaga maruah diri, berkahwin dengan isteri kerana paksaan, atau isteri bersikap bengis dan kasar terhadap suami. . Baca Juga Cara Poligami, Syarat & Hukumnya – Untuk Anda Yang Nak Kahwin 2, 3 atau 4 . . 4. Makruh . . Makruh suami menceraikan isteri yang baik tingkah laku, taat kepada ajaran agama atau tanpa sebab munasabah. . 5. Harus . . Harus bagi suami melepaskan isterinya disebabkan dia suami lemah keinginannya atau isteri yang putus haid. . Baca Juga Mandul – Ini Tanda-Tanda & Faktor Anda Suami Isteri Boleh Mandul . . Prosedur Penceraian . Bagi anda yang dah nekad untuk bercerai, prosedurnya adalah seperti berikut . . 1. Pergi Ke Mahkamah Syariah Berhampiran . . Tujuannya adalah untuk anda mendaftar kes. . Hanya pemohon samada suami atau isteri sahaja yang perlu hadir untuk mendaftarkan kes. . . 2. Dapatkan Borang Permohonan Cerai . . Borang cerai diperlukan untuk anda memohon penceraian seperti contoh borang cerai diatas. . Ia perlu diisi dan dilengkapkan serta anda turut perlu membawa dokumen berikut Surat nikah Surat beranak anak-anak Kad pengenalan . Lebih baik sekiranya anda menghubungi mahkamah berkenaan terlebih dahulu untuk bertanyakan dokumen apa yang diperlukan. . . 3. Panggilan Ke Mahkamah . . Selepas anda menghantar borang cerai, anda akan diberi tarikh panggilan ke mahkamah untuk sebutan atau bicara dalam tempoh 21 hari. . Anda juga boleh dapatkan khidmat rundingan daripada Pegawai Sulh jika diperlukan. . Anda juga berkemungkinan jika perlu untuk memohon menghadiri majlis sulh. . Biasanya akan terus dibawa kepada sebutan atau bicara. . . 4. Sebutan Kes . . Biasanya untuk kes cerai, ia akan menjadi sangat ringkas dimana ia akan diakhiri dengan lafaz cerai. . Namun, ada kemungkinan juga untuk kes ini dipinda kepada cerai taklik atau fasakh bergantung dan mengikut alasan yang berkaitan. . . Berapa Lama Tempoh Penyelesaian Kes Penceraian? . . Sekiranya penceraian tersebut telah disahkan oleh Mahkamah Syariah dan suatu keputusan telah dibuat, maka pihak suami dan isteri perlulah menerima keputusan tersebut. . Keputusan ini pula perlulah dikemukakan kepada Pejabat Agama Islam untuk didaftarkan oleh Pendaftar Nikah, Cerai dan Rujuk. . Kemudian, pihak lelaki dan perempuan perlu mengambil sijil cerai daripada pejabat agama tersebut. . Tempoh untuk mendapatkan sijil cerai adalah sekitar 2 minggu dari tarikh anda mendaftarkan penceraian di pejabat agama. . Untuk keterangan yang lebih lanjut, lebih sekiranya anda mendapatkan penerangan daripada pejabat agama tersebut. . . Apakah Nafkah Yang Boleh Dituntut Selepas Cerai? . . Nafkah dibawah boleh dituntut oleh bekas isteri di Mahkamah Syariah selepas penceraian . a Nafkah iddah b Mut’ah c Sepencarian d Hadhanah Hak Jagaan Anak e Nafkah Anak f Tunggakkan Nafkah g Hak tempat Tinggal . . Apakah Bentuk Nafkah Yang Perlu Disediakan Oleh Bekas Suami? . . Jika tadi point berkenaan nafkah yang boleh dituntut oleh bekas isteri di Mahkamah Syariah. . Point kali ini pula berkenaan nafkah yang memang wajib disediakan oleh bekas suami sebaik sahaja berlaku penceraian. . Namun, pemberian nafkah kepada isteri tertakluk kepada keadaan isteri yang diceraikan dan ia boleh jatuh dalam kategori berikut Talak Raj’i Talak Bain Penceraian sebelum persetubuhan . . . a Jika seorang isteri diceraikan oleh suaminya dengan Talak Raj’i maka akan menjadi tanggungjawab si suami untuk menyediakan nafkah seperti yang disebutkan kepada isterinya selama isterinya berada didalam iddah Menyediakan makanan yang sepatutnya dan secukupnya Menyediakan pakaian dengan sepatutnya dan secukupnya Menyediakan tempat tinggal untuk bekas isterinya itu Menyediakan segala keperluan yang patut kepada seorang isteri seperti belanja perubatan dan lain-lain yang sepatutnya . . b Jika isteri tersebut diceraikan oleh suaminya dengan Talak Bain maka isteri tersebut hanya layak untuk menerima kemudahan dan nafkah tempat tinggal sahaja daripada suaminya selama isterinya berada didalam keadaan iddah. . . Namun, jika sewaktu diceraikan itu si isteri sedang hamil, maka ia layak untuk menerima dan mendapat keempat-empat nafkah dan kemudahan sepertimana seorang isteri yang diceraikan dengan Talak Raj’i. . . c Satu lagi keadaan adalah dimana isteri tersebut diceraikan saat dirinya belum pernah disetubuhi lagi oleh si suami. . Untuk keadaan ini, maka si isteri tidak layak untuk menuntut atau mendapatkan apa-apa nafkah daripada suaminya. . . Pemberian nafkah akan gugur dengan sendirinya sebaik sahaja suami meninggal dunia ketika isteri masih berada dalam iddah. . Manakala bagi perempuan yang nusyuz pula langsung tidak berhak untuk mendapat nafkah daripada suaminya ketika berada di dalam iddah. . . . . Rasanya sekian sahaja perkongsian kali ini berkenaan prosedur cerai yang anda perlu tahu. . Isu penceraian ini bukan sesuatu yang muda. Ianya perkara serius yang perlu dielakkan sebaik mungkin. . . . Jika terdapat perselisihan faham, usahakan untuk betulkan ia kembali kerana bukan semua perkara perlu diakhiri dengan perpisahan. . Jangan lupa untuk membaca perkongsian yang lain juga. Semoga bermanfaat!
Cerai Ghaib merupakan salah satu bentuk perceraian yang dilakukan oleh seorang istri terhadap suaminya. Lantas, apakah yang membedakan cerai ghaib dengan perceraian yang lebih umum diketahui masyarakat? Bagaimana prosedur pengajuan cerai ghaib tersebut?Untuk mengetahuinya, simak uraian Cerai GhaibSebagian orang barangkali masih merasa asing dengan istilah “Cerai Ghaib”. Padahal, Peraturan Perundang-Undangan yang berlaku di Indonesia telah mengatur tentang cerai perceraian dapat dikatakan sebagai cerai ghaib ketika seorang istri mengajukan permohonan perceraian dengan kondisi di mana suami sebagai tergugat tidak diketahui keberadaannya. Dari pengertian inilah muncul istilah istri atau suami dasarnya, cerai ghaib dapat dilakukan dengan syarat atau ketentuan tertentu. Oleh karena itu, seorang istri tidak dapat secara sembarang mengajukan cerai ghaib terhadap di lain sisi, cerai ghaib ini dapat menjadi salah satu solusi terbaik bagi mereka, khususnya para istri, yang tengah menjalani hubungan perkawinan yang kurang hal ini misalnya karena ditinggal pergi oleh suaminya tanpa pamit atau karena suaminya tiba-tiba menghilang dalam waktu yang cukup lama tanpa diketahui di mana Hukum Cerai GhaibSebagaimana telah disebutkan sebelumnya bahwa ada beberapa ketentuan yang telah mengatur tentang cerai ghaib, di antaranya sebagai berikut 1. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama UUPADalam “Himpunan Peraturan Perundang-Undangan yang Berkaitan dengan Kompilasi Hukum Islam dengan Pengertian dalam Pembahasannya” yang diterbitkan oleh Mahkamah Agung disebutkan bahwa beberapa pasal yang berkenaan dengan cerai gugat perceraian yang diajukan oleh pihak istri terhadap suaminya diatur dalam beberapa pasal dalam UUPA ini, di antaranya Pasal 73 hingga Pasal 86.[1]Pasal 73 ayat 3 UUPA menyebutkan Dalam hal penggugat dan tergugat bertempat kediaman di luar negeri, maka gugatan diajukan kepada Pengadilan yang daerah hukumnya meliputi tempat perkawinan mereka dilangsungkan atau kepada Pengadilan Agama Jakarta demikian, ketentuan ini berlaku bagi istri yang hendak menggugat suaminya dalam kondisi ia sang istri sebagai penggugat sedang berada di luar negeri. Apabila alamat sang suami sebagai tergugat tidak diketahui, maka berdasarkan aturan ini diperbolehkan bagi sang istri untuk mengajukan gugatan ke tempat kediaman terakhir sang suami atau tempat di mana perkawinan mereka dilangsungkan atau ke Pengadilan Agama Jakarta Pusat sebagai opsi Pasal 139 Kompilasi Hukum Islam KHIDalam KHI disebutkan dengan jelas bahwa ketika alamat atau tempat kediaman tergugat tidak diketahui, maka Pengadilan Agama akan melakukan pemanggilan secara terbuka dengan cara membuat pengumuman yang dapat terlihat oleh uraian mengenai isi Pasal 139 KHI Apabila tempat kediaman tergugat tidak jelas atau tergugat tidak mempunyai tempat kediaman yang tetap, panggilan dilakukan dengan cara menempelkan gugatan pada papan pengumuman di Pengadilan Agama dan mengumumkannya melalui satu atau beberapa surat kabar atau mass media lain yang ditetapkan oleh Pengadilan melalui surat kabar atau surat-surat kabar atau mass media tersebut ayat 1 dilakukan sebanyak 2 dua kali dengan tenggang waktu satu bulan antara pengumuman pertama dan waktu antara panggilan terakhir sebagaimana dimaksud pada ayat 2 dengan persidangan ditetapkan sekurang-kurangnya 3 tiga bulan. Dalam hal sudah dilakukan sebagaimana dimaksud dalam ayat 2 dan tergugat atau kuasanya tetap tidak hadir, gugatan diterima tanpa hadirnya tergugat, kecuali apabila gugatan itu tanpa hak dan tidak Instruksi Presiden Republik Indonesia nomor 1 Tahun 1991 tentang Penyebarluasan Kompilasi Hukum Islam KHI4. Beberapa Pasal dalam Peraturan Pemerintah nomor 9 tahun 1975 PP 9/1975 tentang Pelaksanaan Undang-Undang nomor 1 tahun 1974 tentang Perkawinan UU PerkawinanPasal 20 PP 9/1975 menyebutkan Gugatan perceraian diajukan oleh suami atau isteri atau kuasanya kepada Pengadilan yang daerah hukumnya meliputi tempat kediaman hal tempat kediaman tergugat tidak jelas atau tidak diketahui atau tidak mempunyai tempat kediaman yang tetap, gugatan perceraian diajukan kepada Pengadilan ditempat kediaman hal tergugat bertempat kediaman di luar negeri, gugatan perceraian diajukan kepada Pengadilan ditempat kediaman penggugat. Ketua Pengadilan menyampaikan permohonan tersebut kepada tergugat melalui Perwakilan Republik Indonesia 21 PP 9/1975 menyebutkan Gugatan perceraian karena alasan tersebut dalam Pasal 19 huruf b bahwa suami pergi tanpa izin atau menghilang tanpa kabar selama dua tahun berturut-turut, diajukan kepada Pengadilan ditempat kediaman tersebut dalam ayat 1 dapat diajukan setelah lampau 2 dua tahun terhitung sejak tergugat meninggalkan dapat diterima apabila tergugat menyatakan atau menunjukkan sikap tidak mau lagi kembali ke rumah kediaman 27 PP 9/1975 menyebutkan Apabila tergugat berada dalam keadaan seperti tersebut dalam Pasal 20 ayat 2, panggilan dilakukan dengan cara menempelkan gugatan pada papan pengumuman di Pengadilan dan mengumumkannya melalui satu atau beberapa surat, kabar atau mass media lain yang ditetapkan oleh melalui surat kabar atau surat-surat kabar atau mass media tersebut ayat 1 dilakukan sebanyak 2 dua kali dengan tenggang waktu satu bulan antara pengumuman pertama dan waktu antara panggilan terakhir sebagai dimaksud ayat 2 dengan persidangan ditetapkan sekurang-kurangnya 3 tiga hal sudah dilakukan panggilan sebagai dimaksud dalam ayat 2 dan tergugat atau kuasanya tetap tidak hadir, gugatan diterima tanpa hadirnya tergugat, kecuali apabila gugatan itu tanpa hak atau tidak 28 PP 9/1975 menyebutkan Apabila tergugat berada dalam keadaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat 3 panggilan disampaikan melalui Perwakilan Republik Indonesia Cara Pengajuan Cerai GhaibPada dasarnya memang terdapat sedikit perbedaan antara cerai ghaib dengan perceraian pada umumnya. Karena tidak jelasnya alamat atau keberadaan pihak suami sebagai tergugat, dalam cerai ghaib ini Majelis Hakim biasanya akan memberikan batasan waktu tertentu agar gugatan dapat diterima tanpa kehadiran seorang istri telah memantapkan hati untuk mengajukan perceraian dikarenakan suami pergi atau menghilang tanpa kabar hingga tidak diketahui keberadaannya, maka yang perlu dilakukan ialah Hal yang paling utama tentu mendatangi Pengadilan Agama di wilayah ia tinggal untuk mengajukan pendaftaran permohonan gugatan terhadap selanjutnya perlu diingat bahwa gugatan yang diajukan tersebut tidak lantas akan diterima oleh Pengadilan sempat dibahas sebelumnya, apabila tempat tinggal ataupun keberadaan terkini dari pihak tergugat tidak diketahui, maka Pengadilan Agama akan mempublikasikan pengumuman untuk mengetahui atau mencari tahu di mana keberadaan ini dipasang pada papan pengumuman di Pengadilan Agama, pun juga surat kabar hingga media tertentu dengan batasan waktu yang hingga batasan waktu yang ditentukan keberadaan tergugat juga tidak ditemukan, maka gugatan akan diterima oleh Majelis ini, proses persidangan akan tetap berjalan hingga ditetapkannya putusan oleh Majelis Hakim dengan kondisi di mana pihak tergugat tidak hadir di catatan tambahan, perlu diketahui bahwa meskipun jangka waktu yang dibutuhkan hingga ditetapkannya putusan oleh Majelis Hakim termasuk lebih sedikit dibandingkan perceraian pada umumnya, hal lain yang membedakan cerai ghaib ialah biaya yang dikeluarkan dapat dikatakan lebih ini dikarenakan adanya pemanggilan oleh pihak pengadilan terhadap tergugat yang tidak hanya sekali-duakali, termasuk pemanggilan melalui pengumuman yang dipublikasikan secara luas dikarenakan alamat tinggal atau keberadaan pihak tergugat tidak pemaparan di atas dapat disimpulkan bahwa cerai ghaib bukan merupakan perceraian yang berhubungan dengan hal-hal ghaib atau mistis. Akan tetapi, suatu perceraian dikatakan sebagai cerai ghaib apabila pihak suami sebagai tergugat tidak diketahui alamat serta keberadaannya hingga gugatan perceraian tersebut itu, seorang istri juga dapat mengajukan permohonan cerai ghaib apabila ia terjebak dalam hubungan perkawinan yang kurang baik, misalnya dikarenakan suaminya pergi tanpa pamit atau menghilang secara tiba-tiba selama dua tahun berturut-turut tanpa adanya ghaib dikatakan dapat menjadi solusi terbaik atas hubungan perkawinan yang kurang baik. Meski demikian, perlu diketahui bahwa biaya yang dikeluarkan untuk melalui proses persidangan untuk cerai ghaib ini sedikit lebih besar dibandingkan dengan perceraian pada ini dikarenakan adanya pemanggilan yang dilakukan oleh Pengadilan Agama terhadap tergugat berupa pengumuman yang disebarkan secara luas. Pemanggilan ini dilakukan untuk mencari tahu di mana keberadaan pihak bantuan hukum? Anda dapat menghubungi IHW Lawyer di telepon 0812-1203-9060 atau email di tanya untuk mendapatkan jasa pengacara yang profesional, amanah dan berpengalaman di biarkan permasalahan hukum yang Anda hadapi menggangu ketenangan hidup Anda![1] Himpunan Peraturan Perundang-Undangan yang Berkaitan dengan Kompilasi Hukum Islam dengan Pengertian dalam Pembahasannya, Mahkamah Agung, Jakarta 2011, Hal. 53IHW, demikian sapaan lainnya. Sejak diangkat sebagai advokat Perhimpunan Advokat Indonesia Peradi pada tahun 2010, lulusan Fakultas Hukum Universitas Padjadjaran Bandung ini telah memegang banyak perkara litigasi. Mulai dari hukum pidana, perdata, hukum keluarga dan juga ketenagakerjaan.
Pertanyaan Saya seorang Isteri sudah tidak mengetahui tempat tinggal suami saya, padahal saya ingin mengajukan gugatan cerai. Saya banyak baca di Internet proses cerai bila tidak diketahui alamat suami dilakukan dengan melampirkan surat keterangan ghoib. Apakah itu benar dan prosedur gugat cerai dengan surat keternagan ghaib bagaimana ? Jawaban Bila anda sebagai isteri sudah tidak mengetahui alamat suami saat ini, sedangkan anda ingin mengajukan gugatan cerai, maka prosedurnya adalah anda sebagai isteri perlu melampirkan “surat keterangan ghaib.” Surat keterangan ghaib ini hanya berlaku untuk perceraian yang dilakukan di Pengadilan Agama, sedangkan untuk di Pengadilan Negeri surat ini tidak berlaku. Pengertian Surat Keterangan Ghaib / Ghoib ? Surat keterangan Ghaib adalah surat keterangan yang dikeluarkan oleh pihak kelurahan dimana pihak pemohon bertempat tinggal yang didalamnya berisi keterangan seorang suami/ isteri yang sudah tidak diketahui keberadaan/ alamatnya saat ini di Indonesia. Surat keterangan ini nantinya membantu hakim yakin bila suami-nya ibu saat ini sudah tidak diketahui keberadaannya sehingga ibu mengajukan gugatan cerai tanpa mengetahui alamat suami. Untuk mengurus surat keterangan ghaib ini di keluargan, maka syarat yang biasa diperlukan adalah KTP Isteri; KTP Suami bila ada; KK Kartu Keluarga; Surat Pengantar Untuk Membuat Surat Ghaib ke Kekelurahan. Cara Mengajukan Gugatan Cerai ke Pengadilan Agama dengan Surat Keterangan Ghaib / Ghoib ? Bila anda sudah memiliki surat keterangan ghaib, maka prosedur selanjutnya adalah ke Pengadilan untuk mendaftarkan gugatan cerai. Ada terdapat 2 dua cara untuk mendaftarkan gugatan cerai, yaitu Mendaftarkannya sendiri ke Pengadilan, atau Mendaftarkannya menggunakan Jasa Pengacara/ Advokat. Bila anda termasuk orang yang sibuk dan ingin lebih mudah, pastinya jauh lebih baik untuk menyewa atau menggunakan jasa pengacara / advokat. Adapun syarat yang anda perlu disiapkan dalam mengajukan gugatan cerai dengan tidak diketahui alamat suami, yaitu Surat Gugatan Cerai; KTP Penggugat; Buku Nikah; Surat Keterangan Ghaib dari Kelurahan; Siapkan 2 dua saksi; Letak Pengadilan Pengajuan Gugatan Cerai Letak Pengadilan untuk mengajukan gugatan cerai oleh isteri yang tidak mengetahui alamat suami dilakukan di Pengadilan wilayah domisili Penggugat. Dasar hukum yaitu Pasal 20 ayat 2 PP No. 9 Tahun 1975 tentang Pelaksanaan UU Perkawinan yang menyebutkan ” Dalam hal tempat kediaman tergugat tidak jelas atau tidak diketahui atau tidak mempunyai tempat kediaman yang tetap, gugatan perceraian diajukan kepada Pengadilan ditempat kediaman penggugat.” Jangka Waktu Proses Cerai Dengan Surat Keterangan Ghaib Adapun jangka waktu proses cerai dengan surat keterangan ghaib adalah bisa mencapai 4 empat bulanan dengan estimasi Pemanggilan media massa dilakukan sekitar 3 tiga bulan lamanya; Proses sidang cerai dapat memakan waktu 1 bulan lamanya. Dasar hukum pemanggilan media massa diatur dalam Pasal 27 PP No. 9 Tahun 1975 tentang Pelaksanaan UU Perkawinan Apabila tergugat berada dalam keadaan seperti tersebut dalam Pasal 20 ayat 2 Tidak diketahui keberadaannya, panggilan dilakukan dengan cara menempelkan gugatan pada papan pengumuman di Pengadilan dan mengumumkannya melalui satu atau beberapa surat, kabar atau mass media lain yang ditetapkan oleh Pengadilan. Pengumuman melalui surat kabar atau surat-surat kabar atau mass media tersebut ayat 1 dilakukan sebanyak 2 dua kali dengan tenggang waktu satu bulan antara pengumuman pertama dan kedua. Tenggang waktu antara panggilan terakhir sebagai dimaksud ayat 2 dengan persidangan ditetapkan sekurang-kurangnya 3 tiga bulan. Dalam hal sudah dilakukan panggilan sebagai dimaksud dalam ayat 2 dan tergugat atau kuasanya tetap tidak hadir, gugatan diterima tanpa hadirnya tergugat, kecuali apabila gugatan itu tanpa hak atau tidak beralasan. ________________ Apabila anda ingin mengajukan pertanyaan seputar pengajuan gugatan cerai dengan surat keterangan ghaib ke Pengadilan, silahkan hubungi kami melalui Telepon/ WhatsApp 0813-8968-6009 atau Email klien
Apa yang dimaksud dengan suami ghaib terkait cerai/talak? Intisari Istilah suami ghaib itu muncul terkait gugatan cerai ghaib, dimana istri yang mengajukan gugatan cerai, namun suami tidak diketahui keberadaannya suami ghaib. Gugatan Cerai Ghoib adalah gugatan yang diajukan kepada Pengadilan Agama oleh seorang isteri untuk menggugat cerai suaminya di mana sampai dengan diajukannya gugatan tersebut, alamat maupun keberadaan suaminya tidak jelas tidak diketahui. Penjelasan lebih lanjut dapat Anda simak dalam ulasan di bawah ini. Ulasan Terima kasih atas pertanyaan Anda. Suami Ghaib dan Istri Ghaib Berdasarkan penelusuran kami, istilah suami ghaib itu muncul terkait gugatan cerai ghaib, dimana istri yang mengajukan gugatan cerai, namun suami tidak diketahui keberadaannya suami ghaib. Sebaliknya, istilah istri ghaib itu muncul terkait cerai talak ghaib, dimana suami yang mengajukan cerai talak, namun istri tidak diketahui keberadaannya istri ghaib. Seperti yang dijelaskan dalam laman Pengadilan Agama Malang Kelas 1A, Gugatan Cerai Ghoib adalah gugatan yang diajukan kepada Pengadilan Agama oleh seorang istri untuk menggugat cerai suaminya, di mana sampai dengan diajukannya gugatan tersebut, alamat maupun keberadaan suaminya tidak jelas tidak diketahui. Sementara dalam laman Pengadilan Agama Malang Kelas 1A yang berbeda dijelaskan bahwa Permohonan Cerai Talak Ghoib adalah Permohonan Cerai Talak di mana istri tidak diketahui dengan jelas alamat dan keberadaannya, baik di dalam maupun di luar wilayah negara Republik Indonesia. Jadi menjawab pertanyaan Anda, suami ghaib yang Anda tanyakan itu merupakan istilah yang muncul dalam perkara gugatan cerai ghaib dimana suami yang digugat cerai istrinya tidak diketahui keberadaannya. Tergugat yang Tidak Diketahui Keberadaannya Karena ini merupakan perkara gugatan cerai antara suami istri yang beragama Islam, maka kami merujuk pada Pasal 73 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama “UU Peradilan Agama” 1 Gugatan perceraian diajukan oleh istri atau kuasanya kepada Pengadilan yang daerah hukumnya meliputi tempat kediaman penggugat, kecuali apabila penggugat dengan sengaja meninggalkan tempat kediaman bersama tanpa izin tergugat. 2 Dalam hal penggugat bertempat kediaman di luar negeri, gugatan perceraian diajukan kepada Pengadilan yang daerah hukumnya meliputi tempat kediaman tergugat. 3 Dalam hal penggugat dan tergugat bertempat kediaman di luar negeri, maka gugatan diajukan kepada Pengadilan yang daerah hukumnya meliputi tempat perkawinan mereka dilangsungkan atau kepada Pengadilan Agama Jakarta Pusat. Jadi, gugatan perceraian yang diajukan oleh istri pada dasarnya dilakukan di tempat kediaman penggugat. Hal ini bertujuan untuk melindungi pihak istri.[1] Sejalan dengan apa yang diatur dalam UU Peradilan Agama, Instruksi Presiden Tahun 1991 tentang Penyebarluasan Kompilasi Hukum Islam “KHI” juga mengatur bahwa gugatan perceraian diajukan oleh istri atau kuasanya pada Pengadilan Agama, yang daerah hukumnya mewilayahi tempat tinggal penggugat kecuali istri meninggalkan tempat kediaman tanpa izin suami.[2] Jadi, pada dasarnya dimanapun keberadaan tergugat atau tergugat tidak diketahui keberadaannya, UU Peradilan Agama dan KHI telah mengatur bahwa gugatan cerai diajukan kepada Pengadilan Agama yang daerah hukumnya meliputi tempat kediaman penggugat istri. Untuk menegaskan, mengenai gugatan kepada suami ghaib tidak diketahui keberadaannya diatur juga dalam Pasal 20 ayat 2 Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1975 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan “PP 9/1975” Dalam hal tempat kediaman tergugat tidak jelas atau tidak diketahui atau tidak mempunyai tempat kediaman yang tetap, gugatan perceraian diajukan kepada Pengadilan di tempat kediaman penggugat. Proses selanjutnya adalah pemeriksaan gugatan perceraian. Setiap kali diadakan sidang Pengadilan Agama yang memeriksa gugatan perceraian, baik penggugat maupun tergugat, atau kuasa mereka akan dipanggil untuk menghadiri sidang tersebut.[3] Panggilan disampaikan kepada pribadi yang bersangkutan. Apabila yang bersangkutan tidak dapat dijumpai, panggilan disampaikan melalui lurah atau yang sederajat.[4] Dalam Pasal 139 KHI dijelaskan bahwa jika tempat kediaman tergugat suami tidak jelas atau tidak mempunyai tempat kediaman yang tetap, panggilan dilakukan dengan cara menempelkan gugatan pada papan pengumuman di Pengadilan Agama dan mengumumkannya melalui satu atau beberapa surat kabar atau mass media lain yang ditetapkan oleh Pengadilan Agama. Dalam hal sudah dilakukan panggilan dan tergugat atau kuasanya tetap tidak hadir, gugatan diterima tanpa hadirnya tergugat, kecuali apabila gugatan itu tanpa hak dan tidak beralasan. Pengaturan dalam KHI ini serupa dengan yang diatur dalam Pasal 27 PP 9/1975. Jadi, apabila pengadilan telah memanggil suami ghaib Tergugat itu dengan cara menempelkan gugatan pada papan pengumuman di Pengadilan Agama dan mengumumkannya melalui satu atau beberapa surat kabar atau media massa lain dan tergugat tidak juga hadir, maka gugatan cerai yang diajukan oleh istri itu diterima tanpa hadirnya tergugat. Ini dinamakan dengan verstek. Hal serupa juga diinformasikan dalam laman Direktorat Jenderal Badan Peradilan Agama Badilag Mahkamah Agung RI yang menginformasikan soal sidang perkara ghaib yang diputus verstek. Sebagai informasi, putusan verstek adalah putusan yang dijatuhkan apabila tergugat tidak hadir atau tidak juga mewakilkan kepada kuasanya untuk menghadap meskipun ia sudah dipanggil dengan patut. Apabila tergugat tidak mengajukan upaya verzet perlawanan terhadap putusan verstek itu, maka putusan tersebut dianggap sebagai putusan yang berkekuatan hukum tetap. Penjelasan lebih lanjut mengenai hal ini dapat Anda simak dalam artikel Sidang Perceraian Tanpa Dihadiri Pihak Suami. Syarat Cerai Gugat Ghaib Dalam hal suami ghaib, maka ada persyaratan yang wajib dipenuhi oleh istri Penggugat yang mengajukan gugatan cerai. Masih bersumber dari laman Pengadilan Agama Malang Kelas 1A, persyaratan yang wajib dipenuhi yaitu 1. Alamat lengkap Penggugat saat ini RT, RW, Kelurahan, Kecamatan, Kabupaten/Kota. Apabila tempat tinggal Penggugat saat ini sudah tidak sesuai dengan alamat yang tertera di KTP, maka harus disertakan juga Surat Keterangan Domisili dari kelurahan tempat tinggal Penggugat sekarang. 2. Karena alamat Tergugat sudah tidak diketahui lagi, baik di dalam maupun di luar wilayah Republik Indonesia, maka harus disertakan juga Surat Keterangan telah ditinggal oleh suami selama ..... tahun dari Kelurahan minta pengantar terlebih dahulu ke RT/ RW /Surat Keterangan Ghaib dari kelurahan. 3. Foto Copy KTP Penggugat 2 lembar. 4. Foto Copy Buku Nikah 2 lembar. 5. Buku Nikah Asli. 6. Surat Gugatan rangkap 4. Surat gugatan harus jelas dan disertai dengan alasan yang jelas dan terperinci. 7. Membayar Panjar Biaya Perkara. *Keterangan Persyaratan ini merupakan persyaratan awal, untuk selanjutnya mengikuti petunjuk dan perintah dari majelis hakim di dalam persidangan. Contoh Kasus Sebagai contoh kasus, sebagaimana yang diberitakan dalam artikel Pengadilan Agama Memanggil yang Gaib via Internet, Juru Sita Pengganti Pengadilan Agama PA Jakarta Pusat HS Shalahuddin membuat surat panggilan relaas. Relaas itu ditujukan kepada Dadang Djulididjaja, lelaki berusia 50 tahun, yang semula bertempat tinggal di daerah Kemayoran Jakarta Pusat. Namun saat istrinya mengajukan gugatan cerai, tiba-tiba ia gaib alias tidak tidak diketahui alamatnya, baik di Indonesia maupun di luar negeri. Kini, melalui situs para pihak yang gaib pun bisa dipanggil untuk menghadiri sidang. Kemudian mengenai putusan verstek dalam hal suami ghaib, pada praktiknya tidak selalu Pasal 139 KHI yang digunakan sebagai dasar hukum. Terkadang yang digunakan adalah Pasal 27 PP 9/1975 dan Pasal 125 Herzien Inlandsch Reglement S. 1941-44, sebagaimana bisa dilihat dalam Putusan Pengadilan Agama Kelas Ib Tigaraksa Nomor 1437 / Tgrs. Dalam putusan ini diketahui bahwa suami dari Penggugat Tergugat tidak diketahui keberadaannya di Wilayah Hukum Negara Kesatuan Republik Indonesia ghaib. Penggugat dengan Tergugat adalah suami istri sah. Karena suami ghaib, maka setelah mendengarkan saksi-saksi di persidangan dan menimbang bahwa telah cukup terbukti antara Penggugat dengan Tergugat telah terjadi perselisihan dan pertengkaran yang terus menerus yang sulit untuk dirukunkan; maka hakim mengabulkan gugatan Penggugat dengan verstek. Hakim memutus untuk menjatuhkan talak satu bain sughra Tergugat kepada Penggugat. Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat. Dasar hukum 1. Herzien Indlandsch Reglement HIR 2. Undang-Undang No. 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama sebagaimana telah diubah terakhir kalinya oleh Undang-Undang No. 50 Tahun 2009; 3. Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1975 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan; 4. Instruksi Presiden Tahun 1991 tentang Penyebarluasan Kompilasi Hukum Islam. Referensi 1. Pengadilan Agama Malang Kelas 1A, diakses pada 21 September 2016 pukul WIB. 2. Pengadilan Agama Malang Kelas 1A, diakses pada 21 September 2016 pukul WIB. 3. Direktorat Jenderal Badan Peradilan Agama Badilag Mahkamah Agung RI, diakses pada 21 September 2016 pukul WIB. Putusan Putusan Pengadilan Agama Kelas Ib Tigaraksa Nomor 1437 / Tgrs. [1] Penjelasan Pasal 73 ayat 1 UU Peradilan Agama [2] Pasal 132 ayat 1 KHI [3] Pasal 138 ayat 1 KHI [4] Pasal 138 ayat 3 KHI
berapa lama proses cerai ghaib