Penelitianini bertujuan untuk mengetahui perkembangan risk profile, earning, dan capital dari Bank Perkreditan Rakyat Stigma Andalas periode 2015-2017 menggunakan metode Risk Based Bank Rating (RBBR). Penilaian tingkat kesehatan bank berdasarkan ketentuan yang telah ditetapkan oleh Bank Indonesia pada Peraturan Bank Indonesia No.13/1/PBI/2011 yang dikonversikan menjadi Peraturan Otoritas Jasa
POJKNomor 13/POJK.03/2015. 18 Dec 2015. Hits : 37736. Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 13/POJK.03/2015 tentang Penerapan Manajemen Risiko BPR.
PeraturanOtoritas Jasa Keuangan NO. 13 /POJK.02/2018, LN.2018/NO.135, TLN NO.6238, Jdih.ojk.go.id: 38 hlm. Peraturan Otoritas Jasa Keuangan TENTANG Inovasi Keuangan Digital Di Sektor Jasa Keuangan. ABSTRAK: Dikembangkan sejak tahun 2017 Versi
PeraturanOtoritas Jasa Keuangan Nomor 13/POJK.03/2019 Tahun 2019 PELAPORAN BANK PERKREDITAN RAKYAT DAN BANK PEMBIAYAAN RAKYAT SYARIAH MELALUI SISTEM PELAPORAN OTORITAS JASA KEUANGAN Ditetapkan 29 April 2019 Ditetapkan 29 Apr 2019 • Berlaku 2 Mei 2019 • Berlaku 2 Mei 2019
POJKNomor 43/POJK.03/2017. 12 Jul 2017. Hits : 15271. SAL POJK 43 - TL Pengawasan Bank.pdf. Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 43/POJK.03/2017 tentang Tindak Lanjut Pelaksanaan Pengawasan Bank.
Q9oSA. Penggunaan Jasa Akuntan Publik dan Kantor Akuntan Publik dalam Kegiatan Jasa Keuangan Lembaran Negara Tahun 2017 Nomor 62Tambahan Lembaran Negara Nomor 6036Konsiderans Menimbangbahwa pihak yang melaksanakan kegiatan jasa keuangan yang diatur dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan perlu menyusun dan menyajikan informasi keuangan yang berkualitas;bahwa tersedianya informasi keuangan yang berkualitas merupakan cerminan penerapan tata kelola yang baik yang memerlukan peran dari komite audit dalam mengawasi efektivitas penyelenggaraan fungsi audit eksternal oleh akuntan publik dan kantor akuntan publik;bahwa akuntan publik dan kantor akuntan publik sebagai penunjang kegiatan jasa keuangan memiliki peran yang penting untuk meningkatkan kualitas informasi keuangan yang disusun dan disajikan oleh pihak yang melaksanakan kegiatan jasa keuangan yang diatur dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan;bahwa dalam menjalankan tugas pengawasan terhadap pihak yang melaksanakan kegiatan jasa keuangan, Otoritas Jasa Keuangan mempunyai wewenang untuk melakukan pengawasan, pemeriksaan, penyidikan, perlindungan konsumen, dan tindakan lain terhadap penunjang kegiatan jasa keuangan;bahwa dalam menjaga kepercayaan publik terhadap kualitas informasi keuangan, pihak yang melaksanakan kegiatan jasa keuangan harus menjaga hubungan yang independen dengan akuntan publik dan kantor akuntan publik;bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a sampai dengan huruf e, perlu menetapkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan tentang Penggunaan Jasa Akuntan Publik dan Kantor Akuntan Publik dalam Kegiatan Jasa Keuangan;Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal Hubungi kami melalui Facebook Twitter paralegalid, dan Instagram paralegalidHubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590 Peraturan Pilihan
pojk no 13 pojk 03 2017